|
Jam Sidang Molor di Pengadilan |
|
Written by Thamrin
|
|
Wednesday, 23 June 2010 |
|
Jam Sidang di Pengadilan yang On Time hingga Molor Berjam-jam
Andi Saputra - detikNews
Ilustrasi (dok detikcom) Jakarta - Lain ladang, lain belalang. Lain pengadilan, lain pula waktu jam sidang. Jika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, waktu sidang molor 4 jam hal biasa. Di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, sebaliknya, rata-rata on time. "Pernah, sidang perdata di PN Jakarta Pusat harusnya jam 10.00 WIB, baru mulai pukul 17.00 WIB. Molor 7 jam," kata pengacara Raja Nasution saat berbincang dengan detikcom, Senin, (21/6/2010). Molornya jam sidang akhirnya menjadi pemandangan lumrah di seluruh pengadilan negeri di Jakarta. Akibat molornya jam sidang, puluhan janji masyarakat terbengkelai. Padahal, pengadilan berprinsip sederhana, cepat dan biaya ringan menjadi tak terpenuhi. |
|
Read more...
|
|
|
Hakim Tingkat Banding harus Lebih Mumpuni |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Monday, 21 June 2010 |
|
Hakim Tingkat Banding harus Lebih Mumpuni Nabire l badilag.net Dewasa ini, hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) tidak hanya mengemban tugas menyelesaikan perkara di tingkat banding, tapi juga dituntut untuk menjadi pembimbing buat hakim-hakim di tingkat pertama. Sebagai pembimbing, tentu mereka harus lebih mumpuni daripada hakim yang dibimbing. “Masih banyak para hakim tinggi yang belum mumpuni,” kata Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. H. Sayed Usman, SH, MH. Mewakili Dirjen Badilag, Sayed Usman menyampaikan hal itu ketika memberi sambutan pada acara Bimbingan Teknis Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2010, di Banjarmasin, Senin (14/6/2010). Kegiatan yang dilangsungkan hingga 17 Juni ini diikuti 30 hakim tinggi dari PTA Jakarta, Banten, Bandung, Yogyakarta, Samarinda, Palangkaraya, dan Banjarmasin. Acara yang dikemas dalam bentuk workshop ini mengusung tema: “Dengan Tertib Hukum Acara dan Pola Bindalmin, Kita Tingkatkan Profesionalisme Hakim.” Agendanya adalah bedah berkas dan diskusi. Dari kiri: Ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Alimin Patawari, SH, MH; Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. H. Sayed Usman, SH, MH; Ketua Kelompok Kerja Perdata Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan SH, S.IP, M.Hum; dan Wakil Ketua PTA Jakarta Drs. H. Zainuddin Fajari, SH, MH. Sayed Usman menegaskan, saat ini terdapat penurunan dalam penguasaan Pola Bindalmin dan Hukum acara di lingkungan Peradilan Agama. “Karena itu perlu adanya persamaan persepsi dalam pola pikir dan pola tindak, sehingga tidak ada lagi berbagai macam persepsi tentang Pola Bindalmin dan hukum acara di tiap daerah,” ungkapnya. |
|
Last Updated ( Monday, 21 June 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Badilag Serius Jajaki Kerja Sama dengan LIPIA |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Thursday, 17 June 2010 |
Badilag Serius Jajaki Kerja Sama dengan LIPIA AKRAB. Dirjen Badilag dan Direktur LIPIA berbincang akrab dan berjabat tangan usai pertemuan. Jakarta l badilag.net Ditjen Badilag Mahkamah Agung makin serius menjajaki kerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Indonesia (LIPIA). Untuk keperluan itu, Selasa (15/6/2010), Dirjen Badilag Wahyu Widiana menemui Direktur LIPIA, Dr. Abdullah bin Hubai al-Sulami, di kampus LIPIA, Pejaten, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa kemampuan berbahasa Arab sangat penting bagi hakim peradilan agama. “Bahkan salah satu syarat agar bisa lulus ujian hakim adalah bisa membaca kitab berbahasa Arab,” ujarnya. Pentingnya bahasa Arab bagi hakim agama disebabkan hukum yang diterapkan di peradilan agama pada dasarnya adalah hukum Islam. Tidak mungkin, kata Dirjen Badilag, seorang hakim dapat menguasai hukum Islam dengan baik tanpa memiliki kemampuan berbahasa Arab yang baik.
|
|
Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Thursday, 17 June 2010 |
|
Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah Nabire/Jakarta/badilag.net Ditjen Badilag terus mematangkan draft Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan peradilan Agama. Diharapkan, selain rinci dan aplikatif, pedoman tersebut juga betul-betul membawa kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. “Pada prinsipnya, kami ingin agar segenap lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana, pekan kemarin. Draft Pedoman Bantuan Hukum ini tidak hanya mengatur tata cara berperkara secara prodeo, tetapi juga merinci mekanisme sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan. Di samping itu, pedoman ini juga mengatur beberapa aspek penting yang berkaitan dengan bantuan hukum. Sejauh ini, draft tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan. Pekan kemarin, tiga kali draft ini dikupas. Yang pertama ialah ketika Ditjen Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MsyP. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Muda Uldilag MA, Andi Syamsu Alam. |
|
Read more...
|
|
|
OKNUM MASYARAKAT MEMALSUKAN AKTA CERAI DI KABUPATEN NABIRE |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Thursday, 17 June 2010 |
|
OKNUM MASYARAKAT MEMALSUKAN AKTA CERAI DI KABUPATEN NABIRE Nabire/www.pa-nabire.net 15/06/10 Bersalawal dengan adanya seorang suami yang merasa heran istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dengan alasan telah bercerai di Pengadilan Agama Nabire, sehingga pihak suami merasa keberatan karena tidak pernah dipanggil untuk menghadiri persidangan dalam rangka perceraian yang diajukan oleh istrinya di Pengadilan Agama Nabire. Karena pihak suami merasa heran dan kaget ia melaporkan dan menanyakan kepada pihak Pengadilan. Setelah dikomfirmasi ternyata akta cerai yang dipakai adalah palsu. Karena suami keberatan dengan perceraian tersebut tidak pernah merasa istrinya mengajukan perceraian, dan tidak pernah dipanggil untuk sidang di Pengadilan Agama Nabire, maka dengan keraguan tersebut maka pihak suami mendatangi Pengadilan Agama Nabire mengkomfirmasi dengan adanya perceraian tersebut. |
|
Read more...
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next > End >>
| | Results 1 - 6 of 43 | |