|
Umat Islam Dihimbau Beralih ke Waktu Makkah, Menggantikan Waktu Greenwich |
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 21 April 2008 |
|
Sejumlah pakar Islam di bidang geologi dan ilmu syariah mulai mengkampanyekan persamaan waktu dunia dengan merujuk waktu Makkah Mukarramah. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengganti persamaan waktu Greenwich yang selama ini digunakan banyak penduduk dunia. Karena menurut sejumlah kajian ilmiah, Makkah-lah yang menjadi pusat bumi. |
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Fiqh Jinayah Bisa Memperkaya KUHP |
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 21 April 2008 |
|
Sejatinya, hukum pidana dengan Fiqh Jinayah ini memiliki banyak kesesuaian. “Tidak perlu dipertentangkan,” tandas Prof. Amin. Ia memberi contoh asas legalitas. Hukum pidana menegaskan, seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada aturan yang melarang perbuatan orang itu. Fiqh Jinayah juga punya asas demikian. Prinsipnya, seluruh perbuatan pada dasarnya boleh dilakukan, kecuali jika ada peraturan yang melarangnya. |
|
Update terakhir ( Monday, 21 April 2008 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Keteladanan Nabi dan Idealitas Masyarakatnya |
|
Ditulis oleh Sultan, S.Ag., S.H., MH.
|
|
Wednesday, 02 April 2008 |
|
Keagungan nabi Muhammad dengan budi pekerti luhur, akhlak mulia, serta keteladanan, dalam perspektif sejarah tampak jelas telah memberi pengaruh yang luar biasa terhadap dinamika dan pembangunan masyarakat di masanya dan di masa khulafaurrasyidin. Masyarakat era nabi dan khulafaurrasyidin, digelari Allah sebagai "masyarakat ideal" |
|
Update terakhir ( Friday, 04 April 2008 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
Memperpanjang Usia Monitor |
|
Ditulis oleh Tata
|
|
Sunday, 30 March 2008 |
|
Oleh : Tata Taofiqurrohman Pengalaman adalah guru yang paling bijaksana. Belajar dari pengalaman, kita bisa memperpanjang usia monitor dengan memakainya secara bijaksana. Usia monitor yang lebih dari tiga tahun merupakan usia yang cukup tua. Mungkin bagi orang-orang perkantoran, mereka sudah mulai membuat anggaran untuk mengganti peralatan komputernya. Namun bagi yang berkocek pas-pasan, kita perlu mensiasatinya dengan beberapa tips. |
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
MEMBAHAS KEMBALI IHWAL HAK PENGASUHAN ANAK |
|
Sunday, 30 March 2008 |
|
oleh Reza Indragiri Amriel (Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne, Dosen Psikologi, Aktivis pada sejumlah LSM anak dan pendidikan ) Kehebohan menyusul perceraian sepasang suami isteri kerap kali begitu dahsyat hingga mengaburkan derajat keseriusan pengaruh yang muncul terhadap anak-anak. Salah satu isu yang justru sering menjadi masalah susulan adalah hak pengasuhan atas anak. Banyak penelitian, termasuk yang dilakukan oleh Connecticut Governor’s Commission on Divorce, Custody and Children (2002), menyimpulkan bahwa proses penentuan hak asuh tidak hanya menimbulkan efek stres besar bagi orangtua, tetapi juga traumatis bagi anak-anak. Atas dasar itu, pertimbangan komprehensif menjadi keharusan bagi suami dan isteri yang bercerai serta lembaga-lembaga hukum terkait sebelum menghasilkan putusan tentang hak pengasuhan anak. |
|
Update terakhir ( Sunday, 30 March 2008 )
|
|
Baca Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
| Results 1 - 6 of 11 |