|
Artikel Hukum
|
HAKIM DALAM BAYANG-BAYANG ANTARA ANCAMAN DAN TEKANAN |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 05 May 2010 |
|
HAKIM DALAM BAYANG-BAYANG ANTARA ANCAMAN DAN TEKANAN Oleh : Akhmadi Ketua Pengadilan Agama Nabire Banyak para ahli menyatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, karena tangan hakim dapat menentukan nasib para terdakwa . Maka tidak salah jika para pendahulu dari pakar dan praktisi hukum telah meletakkan landasan dasar putusan hakim didasarkan pada kalimat”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA*. Kalimat tersebut wajib dicantumkan dalam kepala putusan . kalimat tersebut , adalah kalimat sakti. Karena tanpa mencantumkan kalimat tersebut sebaik apapun putusan. Dianggap batal demi hukum. Secara filosofis bahwa seorang hakim dalam mengambil putusan hanya terikat oleh hukum-hukum Tuhan. Karena hakim adalah wakil Tuhan. Oleh karena itu aturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap hakim harus mencerminkan kehendak Tuhan, yang tidak ada keperpihakan. |
|
Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
LIMA PILAR TEGAKNYA KEADILAN |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 05 May 2010 |
|
LIMA PILAR TEGAKNYA KEADILAN (Dalam pandangan Ibnu Qayim al-Jauziyah) Oleh; Drs. Akhmadi (Ketua Pengadilan Agama Nabire) Pengadilan suatu lembaga yang bertugas untuk mencegah terjadinya penganiayaan atau kesewenang-wenangan pihak kepada pihak lain, dan bertugas menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih, guna terpeliharanya hak-hak individu dengan tidak mengabaikan kepentingan umum. Aparat dalam lembaga pengadilan yang menjadi sentral adalah para hakim. Maka tidak heran jika hakim menjadi fokus perhatian masyarakat dalam menilai berbagai kasus yang sedang atau setelah diproses. Dalam makalah ini akan penulis sampaikan bahwa sesungguhnya keadilan bukan hanya ditentukan oleh hakim, atau tanggung jawab menegakkan hukum bukan hanya dipundak hakim, karena hakim hanyalah salah satu pilar dari unsur penegak keadilan. Dan keadilan akan dapat diwujudkan jika terpenuhinya lima pilar keadilan. |
|
Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
HASIL DISKUSI KOMISIS II BADILAG MARI |
|
|
|
|
Written by Thamrin
|
|
Thursday, 19 November 2009 |
1 RUMUSAN HASIL DISKUSI KOMISI II BIDANG URUSAN LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA Pada hari ini Jum’at tanggal 09 Oktober 2009 pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Palembang tahun 2009, dengan thema “Meningkatkan kualitas Pengadilan dengan kesamaan persepsi dalam penerapan hukum” Memperhatikan : 1. Pengarahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. 3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial. 4. Paparan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama. 5. Paparan dari Bapak-bapak Hakim Agung RI Membaca : Paparan yang disajikan : |
|
Read more...
|
|
|
Itsbat Nikah dan Permasalahannya |
|
|
|
|
Written by Thamrin
|
|
Tuesday, 10 November 2009 |
ISBAT NIKAH HUBUNGANNYA DENGAN NIKAH MASSALOleh : Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H. Perkawinan di bawah tangan atau disebut juga kawin sirri, kawin modin, kawin syari’i, kawin tumpeng dan lain sebagainya. Yang dimaksud kawin di bawah tangan ialah perkawinan yang memenuhi ketentuan hukum Islam secara materiil sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memenuhi ketentuan pencatatan sebagai syarat formil yang diatur yang diatur pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan dibawah tangan yang volumenya sangat banyak, terlepas dari apa penyebabnya, harus ada kesatuan pendapat dan perbuatan di kalangan praktisi hukum untuk mencari jalan keluarnya yang terbaik antara lain dengan Isbat Nikah, sebab jika tidak, alangkah banyaknya masyarakat Islam yang kehilangan hak-hak keperdataannya, seperti tidak mendapatkan tunjangan gaji bagi isteri dan anaknya atau suami dan anaknya dalam hal salah satunya Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI, tidak bisa mengambil tabungan di Bank dari suami atau isteri yang telah meninggal lebih dulu, anaknya tidak bisa mendapatkan Akte Kelahiran dan lain-lain. Semua itu akibat dari tidak dapat dibuktikannya suatu perkawinan dengan Akte Nikah. |
|
Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Thamrin
|
|
Tuesday, 10 November 2009 |
|
Problematika Hukum "Nikah Sirri" Ketua Mahkamah Agung : Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika apabila kasus ini menjadi gejala, massif dan bersinggungan dengan keadilan. Nikah sirri yang disinyalir menggejala, namun menuai problematika, hukum dibedah dalam seminar sehari bertajuk "Problematika, Hukum Kelurga, dalam. Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum", di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (1/8)/. Seminar yang digagas oleh Pusat Pengkasian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) ini dibuka, oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, sebagai keynote speaker. Daya tarik seminar ini cukup tinggi. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang menembus angka, diatas 200 orang. Diantaranya, adalah hakim agung, Ketua/Hakim pengadilan tinggi agama, ketua/hakim pengadilan agama, dan akademisi. Daya tarik ini bukan semata dari tema yang diusung, tapi diduga juga karena hadirnya nara sumber terkemuka, seperti : Prof. DR. H. Mahfud MD, SH (Ketua, MK), Prof Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof Dr. H.Bagir Manan, SH,MCL (Mantan Ketua, MA), dan Dr. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH (Rektor Universitas Muhamadiyah Purwokerto/mantan WKMA). |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
BIngkai Repormasi Hukum Peng. Agama |
|
|
|
|
Written by Thamrin
|
|
Tuesday, 27 October 2009 |
|
Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia karya (Dr. Jaenal Aripin, MA) Reformasi tahun 98 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru. Dalam kondisi seperti inilah, Peradilan Agama, Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mempunyai sejarahnya yang unik ingin dipotret secara lengkap oleh Dr. Jaenal Aripin, MA. dalam bukunya Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Dikatakan unik, karena keberadaanya yang selalu mengundang pro dan kontra, pasang surut dan naik turun dalam sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik keislamannya yang inheren dalam peradilan ini. Oleh karena adaptasinya dengan iklim politik di Indonesia yang berwujud dengan kolonialisme pada abad ke-17, konsep Negara bangsa (nation state) pada awal abad ke 20, benturan peradaban (clash of civilization) pada akhir abad ke 20 serta demokrasi dan Negara hukum diawal abad 21, yang mengharuskan ia selalu beradaptasi dengan kondisi dominan tersebut karena ia bukan merupakan bagian dari konsep-konsep modern yang baru itu. |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
| |
|