header image
Pejabat Fungsional-Struktural

Halaman Utama
Home
Visi dan Misi
Kekuasaan Peradilan
Yurisdiksi
Struktur Organisasi
Kontak Layanan
S.O.P
Perkara Tk. Pertama
Berperkara Tk. Banding
Berperkara Tk. PK
Pengembalian Sisa Panjar
Transparansi
DIPA TAHUN 2010
Realisasi Anggaran
Biaya Panggilan
Keuangan Perkara
Info Perkara
Statistik Perkara
Perkara Diterima
Perkara Diputus
Galeri Putusan
Panggilan Ghoib
Jadwal Sidang
Info Artikel
Artikel Islam
Artikel Hukum
Seputar IT
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini83
mod_vvisit_counterHari Kemarin104
mod_vvisit_counterMinggu ini187
mod_vvisit_counterBulan ini831
mod_vvisit_counterJumlah9438
Advertisement
Home
Artikel Hukum
HAKIM DALAM BAYANG-BAYANG ANTARA ANCAMAN DAN TEKANAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 05 May 2010

HAKIM DALAM BAYANG-BAYANG ANTARA ANCAMAN DAN TEKANAN

Oleh : Akhmadi

Ketua Pengadilan Agama Nabire

 

Banyak para ahli menyatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, karena tangan hakim dapat menentukan nasib para terdakwa . Maka tidak salah jika para pendahulu dari pakar dan praktisi hukum telah meletakkan landasan dasar putusan hakim didasarkan pada kalimat”DEMI  KEADILAN  BERDASARKAN  KETUHANAN YANG MAHA ESA*.

Kalimat tersebut wajib dicantumkan dalam kepala putusan .  kalimat tersebut , adalah kalimat sakti. Karena tanpa mencantumkan kalimat tersebut sebaik apapun putusan. Dianggap batal demi hukum.

Secara filosofis bahwa seorang hakim dalam mengambil putusan hanya terikat oleh hukum-hukum Tuhan. Karena hakim adalah wakil Tuhan. Oleh karena itu aturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap hakim harus mencerminkan kehendak Tuhan, yang tidak ada keperpihakan.

Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
Read more...
 
LIMA PILAR TEGAKNYA KEADILAN PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 05 May 2010

LIMA PILAR TEGAKNYA KEADILAN

(Dalam pandangan Ibnu Qayim al-Jauziyah)

Oleh; Drs. Akhmadi

(Ketua Pengadilan Agama Nabire)

Pengadilan suatu lembaga yang bertugas untuk mencegah terjadinya penganiayaan atau kesewenang-wenangan pihak kepada pihak lain, dan bertugas menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih, guna terpeliharanya hak-hak individu dengan tidak mengabaikan kepentingan umum. Aparat  dalam lembaga pengadilan yang menjadi sentral  adalah para hakim. Maka tidak heran jika hakim menjadi fokus perhatian masyarakat dalam menilai berbagai kasus yang sedang atau setelah diproses.

Dalam makalah ini akan penulis sampaikan bahwa sesungguhnya keadilan bukan hanya ditentukan oleh hakim, atau tanggung jawab menegakkan hukum bukan hanya dipundak hakim, karena hakim hanyalah salah satu pilar dari unsur penegak keadilan. Dan keadilan akan dapat diwujudkan jika terpenuhinya lima pilar keadilan.

Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
Read more...
 
HASIL DISKUSI KOMISIS II BADILAG MARI PDF Print E-mail
Written by Thamrin   
Thursday, 19 November 2009
1
RUMUSAN HASIL DISKUSI KOMISI II BIDANG URUSAN LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA Pada hari ini Jum’at tanggal 09 Oktober 2009 pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Palembang tahun 2009, dengan thema “Meningkatkan kualitas Pengadilan dengan kesamaan persepsi dalam penerapan hukum” Memperhatikan : 1. Pengarahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. 3. Pengarahan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial. 4. Paparan Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama. 5. Paparan dari Bapak-bapak Hakim Agung RI Membaca : Paparan yang disajikan :
Read more...
 
Itsbat Nikah dan Permasalahannya PDF Print E-mail
Written by Thamrin   
Tuesday, 10 November 2009

ISBAT NIKAH HUBUNGANNYA DENGAN NIKAH MASSAL

Oleh : Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H.

Perkawinan di bawah tangan atau disebut juga kawin sirri, kawin modin, kawin syari’i, kawin tumpeng dan lain sebagainya. Yang dimaksud kawin di bawah tangan ialah perkawinan yang memenuhi ketentuan hukum Islam secara materiil sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetapi tidak memenuhi ketentuan pencatatan sebagai syarat formil yang diatur yang diatur pasal  2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perkawinan dibawah tangan yang volumenya sangat banyak, terlepas dari apa penyebabnya, harus ada kesatuan pendapat dan perbuatan di kalangan praktisi hukum untuk mencari jalan keluarnya yang terbaik antara lain dengan Isbat Nikah, sebab jika tidak, alangkah banyaknya masyarakat Islam yang kehilangan hak-hak keperdataannya, seperti tidak mendapatkan tunjangan gaji bagi isteri dan anaknya atau suami dan anaknya dalam hal salah satunya Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI, tidak bisa mengambil tabungan di Bank dari suami atau isteri yang telah meninggal lebih dulu, anaknya tidak bisa mendapatkan Akte Kelahiran dan lain-lain. Semua itu akibat dari tidak dapat dibuktikannya suatu perkawinan dengan Akte Nikah.

 

Last Updated ( Thursday, 17 June 2010 )
Read more...
 
Problem Nikah Sirri PDF Print E-mail
Written by Thamrin   
Tuesday, 10 November 2009

Problematika Hukum

"Nikah Sirri"

Ketua Mahkamah Agung : Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika apabila kasus ini
menjadi gejala, massif dan bersinggungan dengan keadilan.

Nikah sirri yang disinyalir menggejala, namun menuai problematika, hukum dibedah dalam seminar sehari bertajuk "Problematika, Hukum Kelurga, dalam. Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum", di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (1/8)/. Seminar yang digagas oleh Pusat Pengkasian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) ini dibuka, oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, sebagai keynote speaker.

Daya tarik seminar ini cukup tinggi. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang menembus angka, diatas 200 orang. Diantaranya, adalah hakim agung, Ketua/Hakim pengadilan tinggi agama, ketua/hakim pengadilan agama, dan akademisi. Daya tarik ini bukan semata dari tema yang diusung, tapi diduga juga karena hadirnya nara sumber terkemuka, seperti : Prof. DR. H. Mahfud MD, SH (Ketua, MK), Prof Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof Dr. H.Bagir Manan, SH,MCL (Mantan Ketua, MA), dan Dr. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH (Rektor Universitas Muhamadiyah Purwokerto/mantan WKMA).

 

 

 

Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
Read more...
 
BIngkai Repormasi Hukum Peng. Agama PDF Print E-mail
Written by Thamrin   
Tuesday, 27 October 2009

Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia karya

(Dr. Jaenal Aripin, MA)

Reformasi tahun 98 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru.

Dalam kondisi seperti inilah, Peradilan Agama, Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mempunyai sejarahnya yang unik ingin dipotret secara lengkap oleh Dr. Jaenal Aripin, MA. dalam bukunya Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia.   Dikatakan unik, karena keberadaanya yang selalu mengundang pro dan kontra, pasang surut dan naik turun dalam sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik keislamannya yang inheren dalam peradilan ini.

Oleh karena adaptasinya dengan iklim politik di Indonesia yang berwujud dengan kolonialisme pada abad ke-17, konsep Negara bangsa (nation state) pada awal abad ke 20, benturan peradaban (clash of civilization) pada akhir abad ke 20 serta demokrasi dan Negara hukum diawal abad 21, yang mengharuskan ia selalu beradaptasi dengan kondisi dominan tersebut karena ia bukan merupakan bagian dari konsep-konsep modern yang baru itu.

Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
Read more...
 
Jadwal Sidang
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Google Weather
Statistics
Members: 33
News: 153
Web Links: 49
Ramalan Cuaca
sumber: bmg.go.id
Berita Baru
FOKUS KEGIATAN PA NABIRE
Search