|
KY Terima 2.104 Pengaduan Masyarakat Selama 2009 Jum'at, 8 Januari 2010 - 19:14 wib JAKARTA - Komisi Yudisial menyebutkan selama 2009 telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 2.104 kasus. Umumnya, kasus yang dilaporkan menyangkut pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di sejumlah pengadilan baik pusat, maupun daerah.
"Tahun 2009, jumlahnya melonjak secara signifikan karena masih merebaknya kasus-kasus seperti mafia hukum di sejumlah peradilan,” kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas dalam konferensi pers awal tahun di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jum’at (8/1/2010). Busyro memaparkan, jumlah pengaduan tahun ini mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2008 sebanyak 1.956 laporan, 2007 (1.513 laporan), 2006 (1.401 laporan), dan 2005 (388 laporan). “Dilihat dari substansi pengaduan tahun ini, 90 persen terkait proses pemeriksaan,” jelasnya. Hanya sedikit yang mengadili terkait perangai hakim di luar perkara. Menurut Busyro, laporan tersebut sudah mewakili 33 provinsi dengan pengaduan terbanyak berada di Jakarta dengan 49 berkas. Tidak menutup kemungkinan, jumlah pengaduan dari Jakarta pada tahun ini meningkat dibanding sebelumnya. “Alhamdulillah ringking tertinggi kalau mau dikaitkan dengan antimafia peradilan, ya pusatnya masih di Jakarta,” urai Busyro. KY menemukan ada pelanggaran hukum pembuktian, manipulasi saksi hukum, manipulasi pengertian elementer substansi hukum, hingga keengganan hakim untuk mengembangkan saksi dan bukti. “Akibatnya terdakwa jadi bebas,” beber Busyro. Menilik Surat Keputusan Bersama antara KY dan Mahkamah Agung pada butir 8.1, dia mengulas, seharusnya pengaduan-pengaduan tersebut bisa diproses. Tapi ternyata Mahkamah punya pandangan yang lain. “Baru dua yang diberhentikan karena masuk klasifikasi melakukan penyuapan,” papar Busyro. Padahal laporan tersebut KY merekomendasikan tujuh orang hakim diberi sanksi teguran tertulis, enam orang hakim diberi sanksi pemberhentian sementara, dan tiga orang hakim mendapat sanksi pemberhentian tetap. Menurut Mahkamah, jelasnya, hakim-hakim yang tidak diproses tersebut sudah memasuki wilayah teknis yudisial. Sebenarnya, kata Busyro, kalau untuk menentukan teknis yudisial harusnya menjadi wewenang Majelis Kehormatan Hakim. “Kami memang punya perbedaan perspektif tentang teknis yudisial, saya yakin dengan pendekatan Insya Allah akan berubah,” harapnya. |