|
Ingin Lapor 'Markus'? Kirimkan Surat ke Kotak Pos 9949 Sabtu, 9 Januari 2010 - 00:15 wib JAKARTA - Greget dengan maraknya keberadaan makelar kasus (markus)? Anda kini tak perlu khawatir. Tim satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum membuka sarana resmi penampung aduan masyarakat. Kotak pos 9949 akan menampung keluhan masyarakat seputar praktik mafia hukum di lembaga penegakan hukum.
“Masing-masing lembaga saya kira membuka pengaduan. Dari masing-masing lembaga bisa saja dijadikan laporan. Tapi paling pas saya kira ya kotak pos 9499 itu,” kata anggota satgas anti-mafia hukum Darmono kepada wartawan, di kantornya, Jumat (8/1/2010). Wakil Jaksa Agung ini menjelaskan, setiap aduan masyarakat dalam kotak pos tersebut akan dipilah untuk memisahkan aduan yang termasuk kategori penyimpangan hukum atau bukan. “Semua laporan masyarakat tentu akan kita tindak lanjuti. Namun, yang menjadi skala prioritas adalah kasus yang menjadi perhatian publik dan menggugah rasa keadilan. Ini biasanya dialami oleh masyarakat menengah ke bawah. Itu yang menjadi skala prioritas kita,” terangnya. Satgas anti-mafia hukum ini bekerja selama dua tahun sejak penerbitan Keppres 30 Desember 2009. Satgas dibentuk untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Satgas anti-mafia hukum dipimpin Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto. Satgas ini beranggotakan Darmono (Kejaksaan Agung), Herman Effendi (Kepolisian), Yunus Husein (Ketua PPATK), dan Mas Achmad Santosa (profesional). Masa kerjanya dua tahun terhitung dari penerbitan Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2009. Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan keberadaan mafia hukum sangat meresahkan penegakan hukum di Indonesia. Mafia hukum atau markus biasanya bekerja untuk membuat penegak hukum melakukan penyimpangan dalam proses penanganan perkara. Mafia hukum, lanjutnya, juga bekerja dengan modus penyuapan penegak hukum. |