header image
Pejabat Fungsional-Struktural

Halaman Utama
Home
Visi dan Misi
Kekuasaan Peradilan
Yurisdiksi
Struktur Organisasi
Kontak Layanan
S.O.P
Perkara Tk. Pertama
Berperkara Tk. Banding
Berperkara Tk. PK
Pengembalian Sisa Panjar
Transparansi
DIPA TAHUN 2010
Realisasi Anggaran
Biaya Panggilan
Keuangan Perkara
Info Perkara
Statistik Perkara
Perkara Diterima
Perkara Diputus
Galeri Putusan
Panggilan Ghoib
Jadwal Sidang
Info Artikel
Artikel Islam
Artikel Hukum
Seputar IT
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini97
mod_vvisit_counterHari Kemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini674
mod_vvisit_counterBulan ini504
mod_vvisit_counterJumlah9110
Advertisement
Home arrow Kekuasaan Peradilan
Kekuasaan Peradilan PDF Print E-mail

Kekuasaan Peradilan

  • Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang:
  1. Perkawinan
  2. Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
  3. Wakaf dan Shodaqoh (Ps. 49 UU No. 7/1989)
  4. Infaq dan Zakat
  5. Ekonomi Syari’ah (UU No. 3 Th. 2006)

 

  • Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang:
  1. mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
  2. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya (Ps. 51 UU No. 7/1989).
  • Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
  1. Al-ahwal al-syahshiyah
  2. Mu’amalah
  3. Jinayat (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002).

 

  • Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang:
  1. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
  2. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nangroe Aceh Darussalam, (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002)
Last Updated ( Saturday, 01 March 2008 )
 
Jadwal Sidang
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 1 2 3 4
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Google Weather
Statistics
Members: 31
News: 153
Web Links: 49
Ramalan Cuaca
sumber: bmg.go.id
Berita Baru
FOKUS KEGIATAN PA NABIRE
Search