|
OKNUM MASYARAKAT MEMALSUKAN AKTA CERAI DI KABUPATEN NABIRE Nabire/www.pa-nabire.net 15/06/10 Bersalawal dengan adanya seorang suami yang merasa heran istrinya telah menikah dengan laki-laki lain dengan alasan telah bercerai di Pengadilan Agama Nabire, sehingga pihak suami merasa keberatan karena tidak pernah dipanggil untuk menghadiri persidangan dalam rangka perceraian yang diajukan oleh istrinya di Pengadilan Agama Nabire. Karena pihak suami merasa heran dan kaget ia melaporkan dan menanyakan kepada pihak Pengadilan. Setelah dikomfirmasi ternyata akta cerai yang dipakai adalah palsu. Karena suami keberatan dengan perceraian tersebut tidak pernah merasa istrinya mengajukan perceraian, dan tidak pernah dipanggil untuk sidang di Pengadilan Agama Nabire, maka dengan keraguan tersebut maka pihak suami mendatangi Pengadilan Agama Nabire mengkomfirmasi dengan adanya perceraian tersebut.
Dengan adanya laporan tersebut, muncul adanya kecuriagaan dan kejanggalam oleh Pengadilan Agama Nabire dalam Akta Cerai tersebut dengan tercatat sebagai perkara Nomor: 100/Pdt.G/2010/PA Nbr, pada hal perkara tahun 2010 ini belum sampai 100 perkara, lagi pula nama yang dimaksud tidak pernah berperkara di Pengadilan Agama Nabire. Atas dasar kejadian tersebut, Pengadilan Agama Nabire bekerja sama dengan pelapor yang merasa dirugikan, mengadukan pada pihak Kepolisian dalam hal ini POLSEK Wanggar, Kabupaten Nabire. Dan Pengadilan Agama Nabire telah mengirm surat kepada pihak Kepolisian tersebut untuk mengusut secara tuntas kasusu tersebut dengan surat Nomor: W.25-A3/H.00/VI/2010 tertanggal 7 Juni 2010 yang tembusannya kami sampaikan kepada instansi terkait. Berkat kerja keras jajaran kepolisian yang saat ini ditangani oleh POLRES Nabire, oknum tersebut telah diketahui identitasnya dan modusnya, dan untuk perkembangan selanjutnya, Pengadilan Agama Nabire akan mengikuti perkembangannnya. Dengan adanya kecurigaan tersebut, pihak suami mengajukan hal ini ke pihak Kepolisian, yang sekarang sedang ditangani pihak kepolisian, dan ternyata telah ditemukan ada dua pemalsuan akta cerai dilakukan oleh oknum di Kabupaten Nabire. Pihak Pengadilan agama Nabire kaget dan sangat keberatan serta menyesalkan dengan adanya pemalsuan tersebut. Hal ini sangat merugikan masyarakat, dan jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan oleh siapun di Negara ini. Oleh karena itu pihak Pengadilan Agama Nabire sangat berharap kepada pihak yang berwenang agar oknum tersebut ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, agar jangan terulang lagi pemalsuan AC untuk kedua kalinya di Negara ini, khususnya di Pengadilan Agama Nabire. |