header image
Pejabat Fungsional-Struktural

Halaman Utama
Home
Visi dan Misi
Kekuasaan Peradilan
Yurisdiksi
Struktur Organisasi
Kontak Layanan
S.O.P
Perkara Tk. Pertama
Berperkara Tk. Banding
Berperkara Tk. PK
Pengembalian Sisa Panjar
Transparansi
DIPA TAHUN 2010
Realisasi Anggaran
Biaya Panggilan
Keuangan Perkara
Info Perkara
Statistik Perkara
Perkara Diterima
Perkara Diputus
Galeri Putusan
Panggilan Ghoib
Jadwal Sidang
Info Artikel
Artikel Islam
Artikel Hukum
Seputar IT
Login Form





Lost Password?
No account yet? Register
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini86
mod_vvisit_counterHari Kemarin132
mod_vvisit_counterMinggu ini663
mod_vvisit_counterBulan ini493
mod_vvisit_counterJumlah9099
Advertisement
Home
Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah PDF Print E-mail
Written by Muhammad Thamrin   
Thursday, 17 June 2010

Prosedur Bantuan Hukum akan Dipermudah

Nabire/Jakarta/badilag.net

Ditjen Badilag terus mematangkan draft Pedoman Bantuan Hukum di lingkungan peradilan Agama. Diharapkan, selain rinci dan aplikatif, pedoman tersebut juga betul-betul membawa kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Pada prinsipnya, kami ingin agar segenap lapisan masyarakat mendapatkan bantuan hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Peradilan Agama dan Inpres Nomor 3 Tahun 2010,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana, pekan kemarin.

Draft Pedoman Bantuan Hukum ini tidak hanya mengatur tata cara berperkara secara prodeo, tetapi juga merinci mekanisme sidang keliling dan pos bantuan hukum di pengadilan. Di samping itu, pedoman ini juga mengatur beberapa aspek penting yang berkaitan dengan bantuan hukum.

Sejauh ini, draft tersebut telah dibahas dalam beberapa pertemuan. Pekan kemarin, tiga kali draft ini dikupas. Yang pertama ialah ketika Ditjen Badilag mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MsyP. Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Ketua Muda Uldilag MA, Andi Syamsu Alam.

Pembahasan berikutnya melibatkan perwakilan Ditjen Badilum, Bappenas dan AIJPT (Indonesia Australia Justice Program-Transition). Lalu, tim internal Badilag mengupasnya kembali, dengan penekanan pada dua aspek penSample Imageting: teknis yustisial dan anggaran.

Secara keseluruhan, draft ini telah mengalami banyak perbaikan, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih jauh lagi.

Salah satu pembahasan yang belum tuntas ialah mengenai parameter penerima bantuan hukum. Disebutkan di Pasal 4 draft ini, bantuan hukum diberikan oleh pengadilan kepada golongan masyarakat tidak mampu secara ekonomis yang berperkara di pengadilan.

Definisi masyarakat tidak mampu secara ekonomis ini sempat dipertanyakan perwakilan dari Bappenas saat mengadakan pertemuan di kantor Badilag. “Apakah masyarakat tidak mampu secara ekonomis sama dengan masyarakat miskin? Acuannya apa?” tanya dia.

Menjawab pertanyaan ini, Dirjen Badilag mengatakan bahwa masyarakat tidak mampu secara ekonomis pada dasarnya sama dengan masyarakat miskin. Meski demikian, definisi itu dapat diperluas dengan menjabarkan bahwa masyarakat yang tidak kuat untuk membayar jasa konsultasi hukum juga termasuk dalam kategori masyarakat tidak mampu.

Di Draft Pedoman Bantuan Hukum disebutkan, tolok ukur masyarakat yang tidak mampu ini ada tiga. Pertama, tidak mempunyai pekerjaan tetap. Kedua, penghasilannya kurang dari standar minimum. Dan ketiga, mampu membayar biaya perkara, tapi tidak mampu membayar jasa kuasa hukum untuk membuat surat gugatan atau permohonan dalam perkara perdata.

Secara teknis, untuk mendapatkan bantuan hukum dalam perkara perdata, masyarakat diwajibkan membawa surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan lurah atau kepala desa. Masyarakat juga bisa memanfaatkan kartu keluarga miskin (gakin).

“Jadi nanti lebih mudah. Tidak perlu lagi repot-repot minta keterangan miskin dari kecamatan,” Dirjen Badilag menegaskan.

(hermansyah)

 

 
< Prev   Next >
Jajak Pendapat
Bagaimana menurut anda website ini ?
 
Jadwal Sidang
S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 1 2 3 4
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2
Google Weather
Statistics
Members: 31
News: 153
Web Links: 49
Ramalan Cuaca
sumber: bmg.go.id
Berita Baru
FOKUS KEGIATAN PA NABIRE
Search