|
Marhaban UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 3/4/10 |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Tuesday, 04 May 2010 |
|
Marhaban UU KIP Jakarta | badilag.net. (3/5) 
Masa transisi dua tahun itu telah berlalu. Terhitung 1 Mei 2010 kemarin, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mulai diberlakukan. “Sekarang kita memasuki era keterbukaan informasi publik. Kita harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag) Wahyu Widiana, Senin (3/5/2010). Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, merujuk kepada UU ini, memang tergolong badan publik. Sebab, yang dimaksud dengan badan publik di antaranya adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Dengan demikian, peradilan agama, sebagai bagian tak terpisahkan dari Mahkamah Agung, dituntut pula untuk mengimplementasikan UU KIP. “Makanya, siap atau tidak siap, kita harus melaksanakan UU KIP ini dengan sungguh-sungguh,” Dirjen Badilag menegaskan. |
|
Last Updated ( Tuesday, 04 May 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
TUADA ULDILAT:Maksimalkan Website untuk Transparansi | (28/4) |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Monday, 03 May 2010 |
|
Tuada Uldilag, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH PA Harus Maksimalkan Website untuk Tingkatkan Transparansi Jakarta | badilag.net 
Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, menghimbau seluruh jajaran Peradilan Agama untuk mengintensifkan penggunaan website di masing-masing satker untuk membantu meningkatkan transparansi peradilan. “Saya minta Peradilan Agama untuk betul-betul memaksimalkan website. Jika situs-situs yang ada di setiap PA dan PTA benar-benar dikembangkan, ini akan membantu meningkatkan transparansi yang menjadi tuntutan publik sekarang ini,” kata Andi Syamsu Alam di ruang kerjanya Rabu siang (28/4). “Putusan-putusan harus segera dimuat di web. Masyarakat harus tau siapa majelis yang menangani perkaranya, sudah sampai dimana perkaranya berjalan, dan jika sudah putus, seperti apa putusannya. Semua itu harus secara transparan dipublikasikan,” tegasnya lagi. “Kalau misalkan semua putusan PTA dimuat di www.asianlii.org, itu sudah mewakil 50 % putusan di lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Tentunya ini akan mengangkat citra MA secara keseluruhan,” ujarnya. |
|
Last Updated ( Monday, 03 May 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Himbauan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kepada Aparat Peradilan |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Monday, 03 May 2010 |
|
Wakil Ketua MA-RI Bidang Non-Yudisial: “Hindari Pertemuan dengan Pihak Berperkara” Jakarta l badilag.net  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, MHum mewanti-wanti aparat peradilan agar menghindari pertemuan dengan para pihak yang berperkara. Sebab, pertemuan-pertemuan seperti itu berpotensi menimbulkan penyimpangan perilaku aparat peradilan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Hal ini harus dilakukan agar reformasi birokrasi di Mahkamah Agung dapat berjalan secara sempurna,” ujar Ahmad Kamil, ketika memberikan pembinaan di sela-sela pelantikan Wakil Ketua PTA Surabaya, Senin (26/4/2010). Belakangan, MA memang memperketat aturan mengenai pertemuan aparat peradilan dengan pihak-pihak berperkara. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu. Dalam SEMA yang diterbitkan pada 8 Maret 2010 itu, pada poin pertama, MA menegaskan seluruh aparat peradilan di manapun berada dilarang menerima tamu dari pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara yang belum, sedang, atau sudah diperiksa dan diputus. |
|
Last Updated ( Monday, 03 May 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Pengawasan Hakim Tinggi PTA Jayapura Di PA Nabire |
|
Written by Muhammad Thamrin
|
|
Friday, 30 April 2010 |
|
PEGAWAI HARUS BEKERJA SESUAI ATURAN, JANGAN BEKERJA DENGAN KEINGINAN NAFSU SENDIRI Nabire, 29 April 2010
Dari kiri ke kanang: Kahar Fabanyo, SH ( Wasek PTA Jpr) Drs. Muh. Thamrin, M.H,( Wakil Ketua PA Nabir) Drs. H. Abdurrahman Har, S.H,( KPTA JPR), Drs. H. Bustamin HP., SH., M.H, ( Hakim Tinggi PTA Jpr) dan Drs. Zakir ( Kabag. Keu. PTA. JPR).
Nabire,www.pa-nabire.net Pengawasan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura berlangsung 2 (dua) hari sejak Senin-Selasa, 27 s/d 28 April 2010. Penyampaian hasil pengawasan diruang sidang Pengadilan Agama Nabire berlangsung pertemuan dengan TIM Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dengan dipimping langsung oleh Bapak KPTA Jayapura Drs. H. Abdurrahman Har, SH. Dengan beranggotakan Hakim Tinggi bapak Drs. H. Bustamin HP., S.H., M.H, KaharFabanyo, S.H, (Wasek PTA JPR) dan Drs. Zakir (Kabag. Keu. PTA JPR) didampingi oleh Wakil Ketua Pendengan Agama Nabire Bpk. Drs. Muhammad Thamrin A., M.H, dengan dihadiri oleh seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Agama Nabire. |
|
Last Updated ( Thursday, 06 May 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Hakim PA Diberhentikan tidak Terhormat |
|
Written by Muh. Thamrin
|
|
Wednesday, 28 April 2010 |
|
Hakim Pengadilan Agama diberhentikan dengan Tidak Hormat JAKARTA – HUMAS, Demi terciptanya peradilan yang Agung, Senin 26 April 2010 pukul 10.00 WIB, Mahkamah Agung gelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Hakim terlapor Drs. M. Nasir Q, SH., MH, NIP. 150 231 998, pangkat/Gol: Pembina Tk.1 (IV/b) dengan Jabatan Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Atas pengaduan dari sdr. H. Ismail Abu, S.S dan Sdr. Ariansyah, yang terdaftar pada badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan nomor agenda: 54/BP/A/I/2010, dengan rekomendasi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim. |
|
Last Updated ( Saturday, 01 May 2010 )
|
|
Read more...
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>
| | Results 19 - 24 of 51 | |