|
Written by Thamrin
|
|
Tuesday, 10 November 2009 |
|
Problematika Hukum "Nikah Sirri" Ketua Mahkamah Agung : Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika apabila kasus ini menjadi gejala, massif dan bersinggungan dengan keadilan. Nikah sirri yang disinyalir menggejala, namun menuai problematika, hukum dibedah dalam seminar sehari bertajuk "Problematika, Hukum Kelurga, dalam. Sistem Hukum Nasional ; antara realitas dan kepastian hukum", di Hotel Redtop Jakarta, Sabtu (1/8)/. Seminar yang digagas oleh Pusat Pengkasian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) ini dibuka, oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, sebagai keynote speaker. Daya tarik seminar ini cukup tinggi. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang menembus angka, diatas 200 orang. Diantaranya, adalah hakim agung, Ketua/Hakim pengadilan tinggi agama, ketua/hakim pengadilan agama, dan akademisi. Daya tarik ini bukan semata dari tema yang diusung, tapi diduga juga karena hadirnya nara sumber terkemuka, seperti : Prof. DR. H. Mahfud MD, SH (Ketua, MK), Prof Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof Dr. H.Bagir Manan, SH,MCL (Mantan Ketua, MA), dan Dr. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH (Rektor Universitas Muhamadiyah Purwokerto/mantan WKMA). |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
BIngkai Repormasi Hukum Peng. Agama |
|
Written by Thamrin
|
|
Tuesday, 27 October 2009 |
|
Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia karya (Dr. Jaenal Aripin, MA) Reformasi tahun 98 memberikan dampak yang sangat besar bagi bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali bidang hukum. Empat kali amandemen UUD 1945 cukup memberikan gambaran betapa perubahan tersebut terjadi secara mendasar, yaitu pada level konstitusi. Dalam tatanan konstitusi baru pasca amandemen, paradigama pembagian kekuasaan (devision of power) yang menjiwai UUD 1945 pra amandemen berubah menjadi paradigma pemisahan kekuasaan (separation of power) yang tegas dalam konstitusi baru. Dalam kondisi seperti inilah, Peradilan Agama, Sebagai sebuah lembaga peradilan yang mempunyai sejarahnya yang unik ingin dipotret secara lengkap oleh Dr. Jaenal Aripin, MA. dalam bukunya Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Dikatakan unik, karena keberadaanya yang selalu mengundang pro dan kontra, pasang surut dan naik turun dalam sejarah peradilan di Indonesia. Hal ini dikarenakan karakteristik keislamannya yang inheren dalam peradilan ini. Oleh karena adaptasinya dengan iklim politik di Indonesia yang berwujud dengan kolonialisme pada abad ke-17, konsep Negara bangsa (nation state) pada awal abad ke 20, benturan peradaban (clash of civilization) pada akhir abad ke 20 serta demokrasi dan Negara hukum diawal abad 21, yang mengharuskan ia selalu beradaptasi dengan kondisi dominan tersebut karena ia bukan merupakan bagian dari konsep-konsep modern yang baru itu. |
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
PELANTIKAN HAKIM PENGAWAS MARI |
|
Written by Thamrin
|
|
Thursday, 10 September 2009 |
|
MA-RI Sangat Menaruh Perhatian Terhadap Pengembangan Kualitas Sdm Dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Jakarta, Badilag.net (01/09)
“Walaupun satker-satker lain pada Mahkamah Agung belakangan ini anggarannya menurun, Badan Pengawasan dan Badan Litbang Diklat Kumdil anggarannya selalu mengalami kenaikan. Ini menunjukkan bahwa kita sangat peduli terhadap pengembangan SDM dan pelaksanaan tugas pokok, terutama setelah dicanangkannya reformasi birokrasi di MA dan peradilan yang berada di bawahnya”. Drs. H. Rum Nessa, SH, MH, Sekretaris MA-RI menyatakan hal itu pada Acara Pengambilan Sumpah 9 (sembilan) Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan tadi pagi di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Lebih jauh Rum Nessa mengharapkan agar semua pihak di Mahkamah Agung dan keempat lingkungan peradilan di bawahnya dapat melaksanakan reformasi birokrasi sebaik-baiknya. “Unsur sumber daya manusia memegang peranan penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini”, tegasnya.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 28 April 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Thamrin
|
|
Wednesday, 02 September 2009 |
|
NOMOR: 36/PDT.G/2009/PA NBR |
|
|
Written by Thamrin
|
|
Wednesday, 02 September 2009 |
|
HAKEKAT ISLAM OLEH: DRS. MUHAMMAD THAMRIN, M.H Pertama: Membersihkan jiwa dan akal dari kepercayaan akan kekuatan ghaib, yang mengatur alam ini, yaitu percaya hanya kepada Allah dan berbakti, memuja dan beribadat kepadaNya. Kedua: Membersihkan hati dan membersihkan tujuan dalam segala gerakgenk dan usaha, niat ikhlas kepada Allah. Itulah yang dimaksud dengan katakata ISLAM. |
|
Last Updated ( Monday, 03 May 2010 )
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Next > End >>
| | Results 37 - 42 of 51 | |